Dari Integrasi ke Interkoneksi: Pergeseran Paradigma dan Wajah Baru Studi Tafsir

Dari Integrasi ke Interkoneksi: Pergeseran Paradigma dan Wajah Baru Studi Tafsir
Dari Integrasi ke Interkoneksi: Pergeseran Paradigma dan Wajah Baru Studi Tafsir

Kabarumat.co – Dalam kurun waktu sekitar dua puluh tahun terakhir, paradigma “integrasi-interkoneksi” (I-Con) menjadi salah satu pendekatan yang paling dominan dalam pengembangan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Gagasan yang diperkenalkan dan dikembangkan oleh M. Amin Abdullah tersebut pada mulanya tidak lebih dari sebuah kerangka konseptual, tetapi kemudian berkembang menjadi lebih dari sekadar jargon institusional. Ia secara bertahap memperoleh posisi sebagai orientasi epistemologis yang turut menentukan konstruksi kurikulum, kecenderungan tema penelitian, serta pembentukan identitas keilmuan Program Studi IAT.

Perkembangan paradigma ini turut mengubah cara tafsir Al-Qur’an diposisikan sebagai disiplin keilmuan. Tafsir tidak lagi dipandang sebagai bidang yang sepenuhnya otonom, melainkan sebagai medan perjumpaan dan dialog dengan beragam disiplin ilmu, mulai dari antropologi, sosiologi, kajian gender, ekologi, psikologi, hingga teknologi digital. Kecenderungan tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya penelitian yang mempertemukan studi Al-Qur’an dengan persoalan lingkungan, hak asasi manusia, moderasi beragama, kecerdasan buatan (AI), maupun digital humanities. Perkembangan ini tentu merupakan sesuatu yang positif, sebab memperlihatkan kemampuan studi tafsir untuk merespons dan mempertahankan relevansinya di tengah dinamika persoalan kontemporer.

Meski demikian, perkembangan integrasi lintas disiplin tersebut menyisakan persoalan epistemologis yang penting untuk dipertanyakan: apakah keterbukaan studi tafsir terhadap berbagai disiplin ilmu dengan sendirinya akan memperkuat tafsīr studies? Atau justru sebaliknya, intensitas perhatian terhadap disiplin-disiplin lain berpotensi menggeser posisi tafsir dari pusat kajian dan membuatnya hanya menjadi objek pelengkap bagi teori-teori yang berasal dari luar?

Persoalan tersebut menjadi titik perhatian Mu’ammar Zayn Qadafy dan Yunita dalam artikel berjudul “Just a Philomath, not a Polymath: Did the Paradigm of Integration-Interconnection of Sciences Obscure or Illuminate the Study of the Qur’an and Tafsir in Academic Institution?” Keduanya tidak mengambil posisi untuk menolak paradigma integrasi-interkoneksi. Mereka justru mengakui bahwa pendekatan tersebut telah memberikan ruang yang luas bagi dialog antara Qur’ānic studies dan berbagai disiplin ilmu sosial-humaniora. Namun, pada saat yang sama, mereka menunjukkan adanya konsekuensi yang perlu diperhatikan. Dominasi paradigma integrasi-interkoneksi berpotensi mendorong Program Studi IAT untuk lebih berorientasi pada upaya menjawab berbagai isu kekinian, sementara kajian yang menjadi fondasi tafsīr studies—seperti sejarah perkembangan tafsir, keragaman genre tafsir, filologi, tradisi manuskrip, dan jejaring intelektual para mufasir—justru berisiko mengalami marginalisasi.

Qadafy dan Yunita kemudian menyebut kecenderungan tersebut sebagai “academic echolalia” (“Just a Philomath, not a Polymath”, Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis, 26 [1], hlm. 65–66). Istilah yang berasal dari ranah psikologi ini digunakan untuk menggambarkan kecenderungan akademisi dalam mengulang atau mereproduksi teori-teori yang sedang populer tanpa disertai penguasaan yang memadai terhadap objek kajian utama. Dalam konteks tafsīr studies, gejala tersebut dapat terlihat ketika penelitian lebih dominan mengeksplorasi pemikiran tokoh seperti Michel Foucault, Pierre Bourdieu, Jacques Derrida, maupun teori-teori sosial kontemporer sebagai perangkat analisis, sementara kajian mendalam terhadap kitab-kitab tafsir yang menjadi objek penelitian justru memperoleh porsi yang lebih kecil. Pada titik inilah muncul persoalan mendasar: teori yang semestinya berfungsi sebagai instrumen analisis berpotensi berubah menjadi pusat kajian, sedangkan tafsīr studies hanya ditempatkan sebagai ruang penerapan atau ilustrasi dari teori tersebut.

Di satu sisi, kritik tersebut mengandung catatan epistemologis yang penting. Namun, di sisi lain, posisi dan titik tekan kritik itu perlu diperjelas. Problem utamanya sesungguhnya bukan terletak pada pemanfaatan teori-teori sosial-humaniora atau penerapan pendekatan interdisipliner dalam studi tafsir, melainkan pada kemungkinan hilangnya keseimbangan epistemologis antara perangkat analisis dan objek kajian. Dalam konteks ini, Qadafy—sebagai seorang doktor muda yang menempuh pendidikan di lingkungan akademik Barat dan tengah menggaungkan orientasi baru dalam tafsīr studies—seakan hendak menyampaikan satu pesan mendasar: integrasi-interkoneksi semestinya memperluas dan memperkaya horizon studi tafsir, bukan justru menggeser atau menggantikan pusat perhatian dari tafsīr studies itu sendiri. Tanpa penguasaan yang memadai terhadap sejarah, khazanah, dan tradisi penafsiran, dialog dengan disiplin-disiplin lain berpotensi kehilangan basis epistemologisnya.

Dalam praktik paradigma integrasi-interkoneksi, keberhasilan sebuah penelitian tidak jarang dipersepsikan berdasarkan kemampuannya mempertemukan Al-Qur’an dengan berbagai persoalan kontemporer atau berdasarkan penggunaan teori-teori mutakhir dari luar tradisi studi Al-Qur’an sebagai perangkat analisis. Konsekuensinya, tema-tema seperti ekologi, pluralisme, demokrasi, kecerdasan buatan (AI), dan kesehatan mental semakin sering menempati ruang penelitian mahasiswa maupun dosen Program Studi IAT. Tidak sedikit skripsi, tesis, disertasi, bahkan artikel ilmiah yang sejak awal berangkat dari persoalan sosial tertentu, kemudian mencari landasan atau legitimasi normatif melalui ayat-ayat Al-Qur’an.

Sebagaimana diakui pula oleh Qadafy dan Yunita sebagai salah satu orientasi utama integrasi-interkoneksi, model penelitian semacam ini pada dasarnya memiliki nilai akademik sekaligus relevansi sosial yang tidak dapat dinafikan. Al-Qur’an sebagai hudān li al-nās, yang secara doktrinal dipahami melalui adagium ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān, memang memiliki ruang yang luas untuk terus didialogkan dengan dinamika kehidupan manusia. Persoalannya muncul ketika pencarian relevansi kontemporer menjadi orientasi yang terlalu dominan dalam hampir seluruh penelitian. Dalam kondisi demikian, ruang bagi kajian yang berfokus pada sejarah intelektual tafsir berpotensi semakin menyempit. Penelitian mengenai perkembangan genre tafsir, relasi antarkitab tafsir, dinamika transmisi keilmuan, kajian filologis terhadap manuskrip, serta perkembangan metodologi penafsiran dapat terdorong ke posisi periferal. Padahal, bidang-bidang tersebut justru merupakan unsur fundamental dalam membangun identitas keilmuan IAT sebagai disiplin yang memiliki karakter dan otonomi epistemologisnya sendiri (“Just a Philomath, not a Polymath”, hlm. 64–65).

Meski demikian, premis dan rangkaian argumentasi yang dikembangkan Qadafy dan Yunita tampaknya lebih menonjol sebagai kritik terhadap konsekuensi paradigma integrasi-interkoneksi daripada sebagai upaya memetakan secara proporsional motif, posisi, dan orientasi epistemologis yang melatarbelakangi paradigma I-Con. Karena itu, kritik tersebut sebenarnya dapat diarahkan ke dalam kerangka yang lebih konstruktif, misalnya dengan mengangkat tema tentang “arah baru tafsīr studies di PTKI”. Pendekatan semacam ini memungkinkan integrasi-interkoneksi tidak semata-mata diperlakukan sebagai problem, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika perkembangan studi tafsir itu sendiri.

Kecenderungan serupa dapat ditemukan dalam gagasan Johanna Pink, salah seorang sarjana Barat yang turut memberikan perhatian terhadap pembentukan arah baru dalam tafsīr studies. Alih-alih semata-mata mempersoalkan kecenderungan kajian kontemporer, Pink membingkai gagasannya melalui tema “New Directions in the Study of Applied Hermeneutics”. Orientasi tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa pengembangan studi tafsir tetap perlu memperhitungkan akar historis dan perkembangan intelektual tradisi penafsiran. Seorang pengkaji tafsīr studies idealnya tidak hanya menjadikan problematika kekinian sebagai titik berangkat, tetapi juga menempatkan sejarah intelektual tafsir sebagai bagian penting dari proses pembentukan pengetahuan. Dengan demikian, perhatian terhadap konteks kontemporer tidak harus dilakukan dengan mengabaikan tradisi intelektual yang membentuk disiplin tafsir itu sendiri (“Classical Qur’anic Hermeneutics”, The Oxford Handbook of Qur’anic Studies, hlm. 828).

Namun demikian, kekhawatiran Qadafy dan Yunita terhadap dominasi paradigma I-Con dalam lanskap kajian IAT dapat dipahami. Bisa jadi, bagi keduanya, integrasi-interkoneksi telah berkembang sedemikian luas hingga mendominasi orientasi penelitian dalam Program Studi IAT. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru menutupi atau menggeser perkembangan cabang kajian lain yang tidak kalah penting, khususnya tafsīr studies. Dalam kerangka ini, kritik yang mereka ajukan kiranya tidak tepat dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap paradigma I-Con, melainkan sebagai upaya untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga keseimbangan epistemologis dalam pengembangan studi tafsir.

Hal tersebut semakin terlihat ketika mereka, terutama Qadafy, menghadirkan figur tertentu sebagai representasi penting mengenai bagaimana tafsīr studies dapat dikembangkan. Sosok Walid Saleh, yang mendapat apresiasi khusus dari Qadafy, dihadirkan sebagai contoh bagaimana studi tafsir dapat bersifat interdisipliner tanpa kehilangan orientasi pada objek kajiannya. Dalam The Formation of the Classical Tafsīr Tradition, Saleh (2004, hlm. 11–12) menunjukkan bahwa kajian tafsir tidak harus dibangun melalui demonstrasi teori yang berlebihan. Alih-alih menjadikan pemikiran Foucault, Derrida, atau Bourdieu sebagai pusat analisis, Saleh justru memberikan ruang utama kepada tradisi tafsir itu sendiri melalui pembacaan terhadap teks, jaringan transmisi keilmuan, perkembangan genre, serta konteks historis yang melatarbelakangi kemunculan karya-karya tafsir. Teori tetap memiliki fungsi penting, tetapi ditempatkan sebagai instrumen yang bekerja di balik proses analisis, bukan sebagai tujuan utama penelitian.

Pada titik inilah pembedaan yang dikemukakan Qadafy dan Yunita antara istilah “philomath” dan “polymath” menjadi relevan dengan keseluruhan kritik mereka. Istilah polymath merujuk pada seseorang yang memiliki keluasan pengetahuan dan penguasaan dalam berbagai bidang keilmuan. Sementara itu, philomath lebih menekankan kecintaan terhadap pengetahuan yang mendorong seseorang untuk mendalami bidang atau objek tertentu secara serius sebelum memperluas dialognya dengan disiplin-disiplin lain. Dengan demikian, menjadi philomath dalam konteks tafsīr studies berarti membangun penguasaan yang kuat terhadap tradisi, sejarah, teks, dan perangkat keilmuan tafsir terlebih dahulu, kemudian mempertemukannya dengan perspektif disiplin lain secara proporsional (“Just a Philomath, not a Polymath”, hlm. 68–69).

Dalam perspektif tafsīr studies, Qadafy dan Yunita melihat bahwa persoalan mendasar yang dihadapi PTKI dewasa ini bukanlah keterbatasan dalam mengakses atau menggunakan teori, melainkan belum optimalnya pendalaman terhadap tafsīr studies sebagai disiplin itu sendiri. Integrasi dengan berbagai bidang keilmuan tidak serta-merta melahirkan kontribusi akademik yang substansial apabila tidak dibangun di atas penguasaan yang kuat terhadap karya-karya para mufasir, khazanah penafsiran, serta perkembangan historiografi tafsir. Dengan kata lain, keluasan perspektif semestinya berjalan beriringan dengan kedalaman penguasaan terhadap objek kajian.

Refleksi tersebut menjadi semakin relevan jika ditempatkan dalam konteks perkembangan Program Studi IAT di Indonesia. Tidak dapat disangkal bahwa kurikulum IAT telah mengalami ekspansi yang cukup signifikan. Mahasiswa kini tidak hanya dibekali dengan kajian tafsir konvensional, tetapi juga diperkenalkan pada hermeneutika, antropologi dan sosiologi, studi gender, living Qur’an, hingga digital humanities. Perluasan ini merupakan perkembangan positif karena menunjukkan kemampuan tafsīr studies untuk membuka diri terhadap dinamika ilmu pengetahuan modern dan merespons perubahan lanskap akademik. Namun, di balik capaian tersebut, terdapat pertanyaan epistemologis yang perlu terus diajukan: sejauh mana perluasan cakupan keilmuan tersebut berjalan seimbang dengan pendalaman terhadap tradisi dan metodologi tafsir?

Pada akhirnya, paradigma integrasi-interkoneksi yang berkembang di lingkungan Program Studi IAT PTKI dapat dikatakan telah memberikan kontribusi dalam memperluas cakrawala tafsīr studies. Dialog dengan berbagai disiplin, termasuk pemanfaatan teori-teori hermeneutika Barat sebagai perangkat analisis, telah membuka kemungkinan baru dalam membaca dan memahami Al-Qur’an. Akan tetapi, perluasan horizon tersebut semestinya tidak berimplikasi pada semakin menyempitnya perhatian terhadap tradisi intelektual tafsir, khususnya khazanah tafsir klasik dan pertengahan. Kritik Qadafy dan Yunita pada akhirnya mengandung pengingat bahwa masa depan tafsīr studies tidak hanya bergantung pada kemampuannya merespons problem-problem kontemporer, atau pada kepiawaian mengadopsi terminologi dan teori mutakhir, tetapi juga pada kesanggupannya merawat, mengkaji secara kritis, dan mengembangkan warisan intelektual yang telah dibangun para mufasir selama lebih dari satu milenium. Dengan demikian, keluasan perspektif dan kedalaman tradisi semestinya tidak dipertentangkan, melainkan dipertemukan dalam relasi yang seimbang dan produktif.