Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Jangan Terkecoh Tampilan: Etika Menilai Kenalan dari Media Sosial

Jangan Terkecoh Tampilan: Etika Menilai Kenalan dari Media Sosial
Jangan Terkecoh Tampilan: Etika Menilai Kenalan dari Media Sosial

Kabarumat.co – Sebelum menjalin hubungan secara langsung, banyak orang kini berkenalan melalui media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, platform digital telah memudahkan laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal tanpa harus bertemu lebih dahulu. Interaksi dapat dimulai dari saling mengikuti akun, berkomentar, bertukar pesan pribadi, hingga berbincang melalui panggilan suara atau video. Seiring waktu, komunikasi yang intens sering kali menumbuhkan rasa akrab dan kedekatan emosional. Dari kesamaan minat, saling berbagi cerita, hingga merasa telah mengenal satu sama lain, tidak sedikit yang kemudian berharap hubungan tersebut berkembang ke jenjang yang lebih serius.

Meski demikian, interaksi di dunia maya memiliki batasan. Foto yang ditampilkan biasanya merupakan pilihan terbaik, penampilan dapat diperindah dengan berbagai fitur, dan karakter seseorang tidak selalu tergambar secara utuh hanya melalui percakapan daring. Akibatnya, gambaran yang terbentuk selama berkomunikasi di media sosial belum tentu sesuai dengan kondisi nyata ketika kedua belah pihak akhirnya bertemu secara langsung.

Dalam proses perkenalan, ada orang yang setelah bertemu secara langsung justru semakin yakin untuk melanjutkan hubungan. Namun, ada pula yang menyadari bahwa mereka tidak memiliki kecocokan sehingga memilih untuk tidak meneruskannya. Hal seperti ini merupakan sesuatu yang wajar. Setiap orang memiliki hak untuk mempertimbangkan dengan matang siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya, terlebih jika hubungan tersebut diarahkan menuju pernikahan.

Yang menjadi persoalan bukanlah keputusan untuk melanjutkan atau mengakhiri proses pendekatan, melainkan cara menyampaikan keputusan tersebut. Rasa kecewa atau ketidakcocokan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempermalukan orang lain, merendahkan penampilannya, menghilang tanpa penjelasan (ghosting), atau menjadikannya bahan olok-olok di media sosial. Ungkapan seperti “ternyata tidak seperti di foto” atau “kena tipu kenalan online” mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang, tetapi bagi pihak yang menerimanya, perkataan semacam itu dapat melukai martabat dan meninggalkan dampak psikologis yang tidak ringan. Dampaknya akan semakin besar apabila foto, isi percakapan, atau pengalaman pertemuan tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan hanya demi mendapatkan perhatian atau hiburan di media sosial.

Dalam perspektif etika Islam, kejujuran merupakan prinsip yang harus dijaga sejak awal perkenalan. Seseorang tidak sepatutnya menampilkan citra yang jauh berbeda dari keadaan sebenarnya hanya untuk menarik simpati atau perhatian orang lain. Di sisi lain, apabila setelah bertemu merasa tidak menemukan kecocokan, keputusan tersebut hendaknya disampaikan dengan cara yang santun, jujur, serta tetap menjaga perasaan dan kehormatan pihak lain.

Tidak setiap proses perkenalan harus bermuara pada pernikahan. Namun, setiap pertemuan semestinya tetap diakhiri dengan sikap saling menghormati. Seseorang boleh memutuskan untuk mengundurkan diri apabila merasa tidak cocok, tetapi tidak semestinya merendahkan, menghina, atau membuka aib pihak lain. Demikian pula, mengakhiri komunikasi adalah hak setiap orang, tetapi meninggalkan seseorang tanpa penjelasan setelah sebelumnya memberikan harapan bukanlah sikap yang mencerminkan etika yang baik.

Islam Menganjurkan Melihat Calon Pasangan Sebelum Khitbah

Sebelum membahas hukum mengakhiri hubungan dengan kenalan dari media sosial karena tidak sesuai ekspektasi, penting dipahami terlebih dahulu bahwa Islam memandang proses saling mengenal dan saling melihat calon pasangan sebagai bagian penting sebelum seseorang memutuskan melangkah ke jenjang yang lebih serius (al-‘azm ‘ala an-nikah). Oleh karena itu, syariat tidak hanya membolehkan, tetapi juga menganjurkan calon suami maupun calon istri untuk melihat satu sama lain sebelum memutuskan menikah. Tujuannya agar masing-masing dapat mengenal calon pasangannya secara lebih nyata sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang matang dan diharapkan dapat memperkuat keharmonisan rumah tangga di kemudian hari.

Anjuran tersebut tampak dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Mughirah bin Syu’bah. Ketika beliau mengabarkan kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah melamar seorang perempuan, Nabi bertanya apakah ia sudah melihat calon tersebut. Setelah Mughirah menjawab belum, Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قُلْتُ لَا قَالَ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Artinya, “Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, ‘Aku pernah melamar seorang wanita.’ Rasulullah SAW bertanya, ‘Apakah engkau sudah melihatnya?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau bersabda, ‘Lihatlah dia, karena hal itu lebih memungkinkan terciptanya keharmonisan di antara kalian berdua.'” (HR. Ahmad).

Meski hadis tersebut menceritakan bahwa perintah melihat calon pasangan disampaikan setelah adanya khitbah, para ulama menjelaskan bahwa waktu yang lebih ideal justru sebelum khitbah dilakukan. Maksudnya, ketika seseorang telah memiliki tekad kuat untuk menikah dan memperkirakan lamarannya akan diterima, ia dianjurkan melihat calon pasangannya terlebih dahulu. Dengan demikian, apabila setelah bertemu ternyata muncul ketidakcocokan, keputusan untuk mengurungkan niat dapat dilakukan tanpa harus membatalkan khitbah yang berpotensi melukai perasaan pihak lain.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri:

وَقْتُ النَّظَرِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ وَبَعْدَ الْعَزْمِ عَلَى النِّكَاحِ، إِذَا رَجَا رَجَاءً ظَاهِرًا أَنَّهُ يُجَابُ إِلَى خِطْبَتِهِ، لِأَنَّهُ قَبْلَ الْعَزْمِ عَلَى النِّكَاحِ لَا حَاجَةَ إِلَيْهِ، وَبَعْدَ الْخِطْبَةِ قَدْ يُفْضِي الْحَالُ إِلَى التَّرْكِ فَيَشُقُّ عَلَيْهَا

Artinya, “Waktu yang tepat untuk melihat calon pasangan adalah sebelum melamar, yaitu setelah seseorang bertekad menikah dan memiliki dugaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Sebab sebelum adanya tekad menikah hal itu belum diperlukan, sedangkan jika dilakukan setelah melamar dikhawatirkan berujung pada pembatalan yang dapat memberatkan pihak perempuan.” (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazzi, jilid II, hlm. 184).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pertemuan secara langsung sebelum khitbah bukan sekadar dibolehkan, tetapi juga merupakan langkah yang bijaksana. Selain membantu memastikan kecocokan, cara ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya penyesalan serta menjaga perasaan kedua belah pihak apabila hubungan akhirnya tidak dilanjutkan.

Boleh Menolak, tetapi Tetap Menjaga Etika

Pada dasarnya, Islam tidak mengharuskan seseorang meneruskan hubungan hanya karena telah lama berkomunikasi melalui media sosial. Apabila setelah bertemu secara langsung ternyata tidak ditemukan kecocokan, baik dalam kepribadian, visi kehidupan, maupun pertimbangan lainnya, masing-masing memiliki hak untuk mengakhiri proses perkenalan tersebut.

Akan tetapi, hak untuk menolak tidak berarti seseorang bebas menyakiti hati orang lain. Islam mengajarkan agar setiap perkataan disampaikan dengan sopan serta tetap menjaga kehormatan sesama. Allah SWT berfirman:

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

Artinya, “Bertutur katalah yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83).

Karena itu, apabila memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan, hendaknya keputusan tersebut disampaikan secara santun dan penuh penghormatan. Tidak perlu mengungkit kekurangan fisik, membandingkan penampilan dengan foto di media sosial, ataupun mengucapkan kalimat yang dapat melukai harga diri.

Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan:

وإذا لم تعجبه يسكت، ولا يقول لا أريدها أو هي كذا وكذا لئلا تتأذى بذلك…

Artinya, “Apabila calon pasangan tidak menarik hatinya, hendaklah ia diam dan tidak mengatakan, ‘Aku tidak menginginkannya,’ atau ‘Dia begini dan begitu,’ agar pihak tersebut tidak tersakiti. Mudarat akibat diam lebih ringan daripada mudarat akibat ucapan yang menyakitkan.” (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazzi, jilid II, hlm. 184).

Keterangan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga lisan agar tidak menjadi sebab terluka­nya hati orang lain. Namun, dalam konteks komunikasi modern, diam terlalu lama juga dapat berubah menjadi ghosting, yaitu menghilang tanpa kabar sehingga pihak lain terus menunggu dalam ketidakpastian.

Oleh sebab itu, apabila memungkinkan, memberikan penjelasan singkat dengan bahasa yang baik lebih sesuai dengan semangat ajaran Islam daripada menghilang tanpa kepastian. Cukup menyampaikan bahwa setelah melalui pertimbangan, hubungan tersebut belum dapat dilanjutkan. Penjelasan sederhana seperti ini jauh lebih menghormati perasaan orang lain sekaligus mencegah munculnya harapan yang tidak realistis.

Selain itu, apabila kedua belah pihak telah bersepakat untuk bertemu pada waktu dan tempat tertentu, janji tersebut hendaknya dipenuhi selama tidak ada uzur yang dibenarkan. Menepati janji merupakan salah satu akhlak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat seseorang sepatutnya memenuhi janji yang telah dibuat. Menurut mayoritas ulama, hukumnya memang sunnah, tetapi meninggalkannya tanpa alasan berarti kehilangan keutamaan dan termasuk perbuatan yang sangat makruh (Al-Adzkar, jilid I, hlm. 317).

Dengan demikian, seseorang tetap memiliki hak untuk tidak melanjutkan hubungan apabila setelah bertemu ternyata tidak menemukan kecocokan. Namun, keputusan tersebut hendaknya disampaikan dengan cara yang baik, tanpa menghina fisik, membuka aib, ataupun mempermalukan pihak lain. Meskipun sebagian ulama membolehkan diam apabila dikhawatirkan ucapan justru lebih menyakitkan, dalam konteks komunikasi masa kini memberikan penjelasan secara singkat dan santun umumnya lebih mencerminkan akhlak yang mulia daripada menghilang tanpa kabar dan meninggalkan luka karena ghosting.