Assalammualaikum Wr.Wb. Saya ingin mengonsultasikan tentang nasab anak hasil zina, siapa yang harus menjadi walinya? Yang kedua, bolehkah dia dinikahi laki-laki yang men-zinai ibunya? Hal ini saya tanyakan karena antara wanita dan laki-laki yang men-zinai-nya tidak pernah ada ikatan perkawinan yang siri maupun resmi. Terima kasih atas jawabannya. (A.Arif – Madura) Jawaban: Waalaikummussalam Wr. Wb. Mas Arif, terima kasih atas ...
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !