Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Kontekstualisasi Ayat-Ayat Politik dalam Pemikiran Rachid Ghannouchi: Dialektika Islam dan Demokrasi

Kontekstualisasi Ayat-Ayat Politik dalam Pemikiran Rachid Ghannouchi: Dialektika Islam dan Demokrasi
Kontekstualisasi Ayat-Ayat Politik dalam Pemikiran Rachid Ghannouchi: Dialektika Islam dan Demokrasi

kabarumat.co – Setelah melalui perdebatan panjang mengenai dasar negara antara kelompok nasionalis yang dipimpin oleh Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir, serta tokoh-tokoh Islam seperti Muhammad Natsir, KH. Wahid Hasyim, dan Kahar Muzakkir, pada 18 Agustus 1945 Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Namun demikian, perbedaan pandangan antara kelompok Islam—terutama yang diwakili Masyumi dan NU—dengan kelompok nasionalis dan komunis terus berlanjut. Ketegangan tersebut pada akhirnya mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang menegaskan kembali konstitusi dengan pendekatan yang tidak berlandaskan pada agama tertentu.

Sejak pembubaran PKI secara de jure pada tahun 1966 melalui Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966, perdebatan mengenai dasar negara relatif mereda dan nyaris tidak lagi menjadi perbincangan publik. Mayoritas elemen masyarakat menerima Pancasila sebagai konsensus nasional. Akan tetapi, memasuki era reformasi dan keterbukaan informasi sejak awal 2000-an, muncul kembali sejumlah kelompok yang mempertanyakan konsensus tersebut dengan mengusung gagasan pendirian negara Islam melalui sistem Khilafah Islamiyah. Sebagian dari mereka menempuh cara-cara kekerasan, sementara yang lain bergerak melalui dakwah dan propaganda ideologis. Mereka menyebarkan pandangan bahwa demokrasi Pancasila merupakan produk Barat yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, bahkan dilabeli sebagai ideologi kufur.

Dalam menghadapi perkembangan ideologi kelompok-kelompok tersebut, para cendekiawan Muslim memegang peran yang strategis dan konstruktif. Melalui pendekatan tafsir kontekstual, fikih siyasah, serta kajian maqāṣid al-syarī‘ah, sejumlah intelektual Muslim seperti Nurcholish Madjid, Ahmad Syafii Maarif, M. Quraish Shihab, dan Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa Islam dan demokrasi bukanlah dua konsep yang saling menegasikan. Sebaliknya, keduanya dapat dipahami sebagai dua sisi yang saling melengkapi dalam kerangka nilai keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi demokrasi pada dasarnya telah inheren dalam ajaran Islam.

Dalam karyanya Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, Nurcholish Madjid secara filosofis menjelaskan adanya keselarasan antara ajaran fundamental Islam dan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam konteks tujuan kehidupan bernegara yang demokratis. Ia melihat titik temu yang kuat antara nilai keislaman dan prinsip-prinsip dasar Pancasila, khususnya terkait kebebasan beragama, keadilan, dan musyawarah.

Sementara itu, Ahmad Syafii Maarif—tokoh penting di lingkungan Muhammadiyah—mengemukakan pandangan progresif mengenai relasi Islam dan negara demokrasi. Gagasan tersebut tercermin dalam sejumlah karyanya seperti Fikih Kebhinekaan serta Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara. Adapun M. Quraish Shihab, sebagai salah satu otoritas dalam studi tafsir di Indonesia, mengemukakan pandangan yang sejalan mengenai kompatibilitas Islam dan sistem kebangsaan modern. Dalam bukunya Islam dan Kebangsaan (2020), ia menegaskan bahwa keislaman dan kebangsaan bukanlah dua entitas yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan.

Pandangan serupa juga dikemukakan Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fiqh Tata Negara. Ia memberikan apresiasi terhadap pilihan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan Pancasila sebagai dasar negara, seraya menegaskan bahwa keduanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Perdebatan mengenai hubungan Islam dan demokrasi sejatinya tidak hanya berlangsung di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara Muslim lainnya. Dalam diskursus politik maupun tafsir Al-Qur’an, isu ini terus menjadi perdebatan panjang. Sebagian kalangan memandang Islam dan demokrasi sebagai dua sistem yang kontradiktif, sementara yang lain berupaya menemukan titik temu melalui pendekatan kontekstual dan transformatif. Salah satu tokoh penting dalam arus pemikiran terakhir ini adalah Rachid Ghannouchi, pemikir politik Islam kontemporer asal Tunisia yang berperan besar dalam merumuskan konsep “demokrasi syura,” yakni sistem musyawarah partisipatif yang selaras dengan nilai-nilai Islam.


Rachid Ghannouchi dan Transformasi Tafsir Politik Islam

Rachid Ghannouchi lahir di El-Hamma, Tunisia, pada Juni 1941. Ia dikenal sebagai pemikir Muslim terkemuka, penulis, politisi, sekaligus pendiri Partai Ennahda. Setelah menempuh pendidikan di Universitas Ez-Zitouna, Kairo, Damaskus, dan Sorbonne, ia kembali ke Tunisia dan mendirikan gerakan reformasi yang pada 1981 dikenal sebagai The Movement of Islamic Tendency (yang kemudian bertransformasi menjadi Partai Ennahda).

Sepanjang kiprah politiknya, Ghannouchi menghadapi represi rezim otoriter, termasuk pemenjaraan dan pengasingan. Ia dipenjara pada periode 1981–1984 dan 1987–1988, kemudian hidup dalam pengasingan di London selama hampir dua dekade. Pasca Arab Spring 2011, ia kembali ke Tunisia dan berperan dalam proses konsolidasi demokrasi serta rekonsiliasi politik nasional.

Sebagai pemimpin Ennahda, Ghannouchi menjadi figur sentral dalam upaya mendamaikan Islam dan demokrasi. Pemikirannya berkembang dalam konteks otoritarianisme Tunisia pascakolonial yang membatasi ekspresi politik Islam. Karya monumentalnya, Al-Ḥurriyyāt al-‘Āmmah fī al-Dawlah al-Islāmiyyah (1993), merupakan respons terhadap krisis legitimasi antara Islam dan negara modern. Dalam karya tersebut, ia menegaskan bahwa negara Islam tidak identik dengan teokrasi, melainkan harus bersifat sipil, pluralis, dan demokratis.

Ghannouchi merumuskan konsep “demokrasi Islam” sebagai integrasi antara prinsip-prinsip demokrasi—seperti partisipasi rakyat, sirkulasi kekuasaan secara damai, dan perlindungan hak minoritas—dengan nilai-nilai Islam seperti syura, bai‘ah, keadilan, dan tanggung jawab. Ia menolak anggapan bahwa demokrasi bertentangan dengan syariat, bahkan memandangnya sebagai instrumen efektif untuk mewujudkan tujuan politik Islam: keadilan, kebebasan, dan kontrol terhadap kekuasaan. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, demokrasi dapat menjadi sarana realisasi kemaslahatan apabila dibimbing oleh nilai-nilai etis Islam.


Tafsir Ghannouchi atas Ayat-Ayat Politik

1. QS. An-Nisa’: 34 – Kepemimpinan dan Kesetaraan Gender

Dalam menafsirkan ayat tentang qiwāmah, Ghannouchi berpendapat bahwa tidak terdapat dalil qath‘i yang secara tegas melarang perempuan menduduki jabatan publik, termasuk sebagai hakim, menteri, atau kepala negara. Ia memandang pembatasan tersebut lebih merupakan konstruksi budaya patriarkal ketimbang ajaran normatif Islam.

Menurutnya, QS. An-Nisa’: 34 berbicara dalam konteks relasi keluarga, bukan kepemimpinan politik. Jika ayat tersebut dimaknai secara mutlak sebagai pelarangan kepemimpinan perempuan, maka implikasinya akan sangat luas dan problematik. Ghannouchi juga mengutip sejumlah mufasir klasik seperti al-Tabari, Abu Hanifah, dan Ibnu Hazm yang tidak menutup kemungkinan kepemimpinan perempuan dalam ruang publik.

Ia menegaskan bahwa dalam sejarah Islam, perempuan memainkan peran aktif dalam peristiwa politik penting, termasuk pada masa Nabi. Karena itu, pelarangan perempuan dalam politik lebih mencerminkan stagnasi intelektual periode tertentu daripada ajaran autentik Islam. Bagi Ghannouchi, kesetaraan dalam Islam tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kompetensi, integritas, dan ketakwaan.


2. QS. Ash-Shura: 38 – Syura sebagai Fondasi Demokrasi Partisipatif

Ghannouchi menafsirkan konsep syura sebagai prinsip dasar pemerintahan partisipatif. Syura tidak sekadar mekanisme konsultatif dalam urusan keagamaan, tetapi menjadi fondasi sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai subjek pengambilan keputusan.

Menurutnya, ayat ini mengandung prinsip keterlibatan kolektif dalam pengelolaan urusan publik. Syura dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi yang berorientasi pada musyawarah dan konsensus, bukan semata-mata dominasi suara mayoritas. Dalam konteks modern, prinsip ini perlu diwujudkan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan inklusif.


3. QS. Al-Baqarah: 256 – Kebebasan Beragama dan Pluralisme

Dalam menafsirkan ayat “lā ikrāha fī al-dīn”, Ghannouchi menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Ia menolak pandangan yang secara mutlak menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku murtad, serta membedakan antara apostasi sebagai pilihan keyakinan pribadi dan tindakan politik yang mengancam stabilitas negara.

Menurutnya, persoalan murtad lebih tepat ditempatkan dalam wilayah ta‘zīr, bukan hudūd, sehingga kebijakannya bergantung pada pertimbangan kemaslahatan publik. Ia juga mengkritik fikih klasik yang kurang mempertimbangkan motif dan konteks sosial dalam kasus-kasus tersebut.

Ghannouchi menegaskan bahwa kebebasan politik dan intelektual merupakan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sehat. Negara yang mengklaim diri Islami harus menjamin pluralisme, penghormatan terhadap hak individu, serta menolak pemaksaan agama. Dengan demikian, QS. Al-Baqarah: 256 menjadi dasar teologis sekaligus politik bagi prinsip toleransi dan hak asasi manusia dalam kerangka negara demokratis yang berakar pada nilai-nilai Islam.