Langit Tercekik Asap, Rakyat Terabaikan

Langit Tercekik Asap, Rakyat Terabaikan
Langit Tercekik Asap, Rakyat Terabaikan

Kabarumat.co – Selama sebulan terakhir, pikiran saya terus berkecamuk. Ada satu hal yang sulit saya pahami: bagaimana mungkin seorang pejabat publik melontarkan pernyataan yang terkesan mengabaikan perasaan masyarakat, justru ketika kabut asap mengancam kesehatan dan keselamatan jutaan orang?

Salah satu contohnya adalah ungkapan, “Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Kawin Lagi.” Kalimat bernada gurauan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mungkin terdengar lucu apabila diucapkan dalam suasana santai. Namun, persoalannya bukan terletak pada lucu atau tidaknya sebuah lelucon. Kita sedang menghadapi keadaan yang jauh dari kata ringan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak membutuhkan candaan yang kehilangan konteks, apalagi pernyataan yang tidak memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan bencana.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kehidupan manusia. Di antara mereka ada anak-anak, bayi, dan kelompok rentan lainnya yang berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman. Karena itu, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman nyata, sebuah gurauan yang dilontarkan pejabat publik tidak lagi sekadar persoalan selera humor. Ia dapat menjadi cermin tentang bagaimana seorang pemimpin memahami tanggung jawab dan menempatkan penderitaan rakyat dalam pertimbangannya.

Saat masyarakat berjuang mendapatkan udara bersih, pemimpin seharusnya hadir dengan keseriusan, kepedulian, dan langkah yang terukur. Bukan malah melahirkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang sejauh mana penderitaan mereka dipahami oleh orang-orang yang diberi mandat untuk melindunginya.

Kebakaran hutan memang dapat dilihat sebagai peristiwa ketika pepohonan dan vegetasi berubah menjadi arang. Namun, dampaknya jauh melampaui kerusakan fisik kawasan hutan. Di balik asap yang menyelimuti permukiman, ada kehidupan manusia yang terancam, kesehatan yang terganggu, mata pencaharian yang terhambat, serta ekosistem yang kehilangan tempat berpijak.

Berita tentang anak-anak yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akibat terbatasnya jarak pandang, misalnya, memperlihatkan bahwa dampak kabut asap dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan. Satwa liar, termasuk orang utan, juga menghadapi ancaman kehilangan habitat. Bencana ekologis pada akhirnya tidak hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menghadirkan rangkaian penderitaan yang saling berkaitan.

Catatan Kompas menyebutkan bahwa sekitar 12,5 juta jiwa terdampak kabut asap dan bencana karhutla di sejumlah wilayah, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Di antara jutaan warga tersebut terdapat anak-anak yang semestinya dapat mengikuti pembelajaran dengan nyaman di sekolah, tetapi justru harus berhadapan dengan kualitas udara yang membahayakan kesehatan.

Ada pula para pekerja yang tidak memiliki kemewahan untuk berdiam diri di rumah. Mereka tetap harus keluar, bekerja, dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menghindari paparan asap bukanlah pilihan yang mudah. Tidak semua orang mampu berpindah tempat tinggal, membeli perangkat penyaring udara, atau menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu.

Dalam keadaan seperti itu, pernyataan pejabat publik menjadi lebih dari sekadar rangkaian kata. Cara mereka berbicara memperlihatkan bagaimana kekuasaan memandang penderitaan masyarakat: sebagai keadaan darurat yang harus segera ditangani atau sekadar persoalan yang dapat dijawab dengan komentar ringan.

Bencana Ekologis dan Krisis Empati

Karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra pada 2026 kembali mengingatkan kita bahwa bencana ekologis tidak dapat dipahami hanya sebagai peristiwa alam. Cuaca kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan gambut. Akan tetapi, faktor lain juga perlu ditelusuri, mulai dari tata kelola lahan, efektivitas pencegahan, pengawasan, hingga konsistensi penegakan hukum.

Menganggap bencana semata-mata sebagai fenomena alam berisiko menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya kompleks. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab: sejauh mana kebakaran dapat dicegah, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian jika ditemukan, dan langkah apa yang perlu diperbaiki agar bencana serupa tidak terus berulang?

Persoalan menjadi semakin rumit ketika pejabat menyatakan bahwa keadaan telah terkendali atau mengaitkan bencana dengan takdir tanpa memberikan penjelasan memadai mengenai penyebab dan upaya penanganannya.

Tentu, kepercayaan terhadap takdir merupakan bagian dari keyakinan keagamaan bagi umat Islam. Namun, menerima takdir tidak berarti meniadakan kewajiban untuk mengevaluasi kesalahan dan mencegah kerusakan. Ada perbedaan mendasar antara meyakini ketentuan Tuhan dan menjadikan takdir sebagai penjelasan yang menutup ruang pertanggungjawaban manusia.

Manusia dianugerahi akal, kemampuan menimbang akibat perbuatannya, serta kewajiban untuk menjaga kehidupan. Jika kebakaran dapat dicegah melalui pengawasan yang lebih ketat, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, dan kesiapsiagaan yang memadai, maka semua itu merupakan bagian dari ikhtiar yang harus dilakukan.

Bahasa agama semestinya mendorong manusia untuk semakin bertanggung jawab, bukan justru menjadi alasan untuk menghindari evaluasi. Takdir tidak seharusnya dijadikan tempat berlindung dari kewajiban memperbaiki keadaan.

Perdebatan serupa muncul ketika Syahganda Nainggolan, yang disebut sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dalam konteks pernyataan tersebut, dikaitkan dengan pandangan bahwa kabut asap lintas batas merupakan fenomena alam dan bukan akibat kesalahan manusia (beyond human error). Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai tidak cukup menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dalam keadaan darurat, warga membutuhkan informasi yang terbuka dan dapat dipercaya. Mereka perlu mengetahui penyebab kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan, risiko kesehatan yang harus diwaspadai, langkah penanganan yang sedang dilakukan, serta kebijakan pencegahan yang disiapkan pemerintah.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah terdapat kelalaian, pelanggaran, atau kelemahan dalam pengawasan yang memungkinkan kebakaran terjadi dan meluas. Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan yang terdengar meyakinkan.

Di sinilah komunikasi pemerintah menjadi penting. Ketika penjelasan yang disampaikan tidak menyentuh keresahan warga, ketidakpercayaan publik dapat semakin besar. Masalahnya bukan semata-mata pilihan kata, melainkan apakah komunikasi tersebut disertai keterbukaan, kejelasan tanggung jawab, dan tindakan nyata.

Pejabat publik tidak cukup hanya pandai merangkai kalimat. Mereka harus memahami bahwa setiap pernyataan memiliki konteks dan konsekuensi. Kalimat yang dianggap ringan oleh seorang pejabat bisa terdengar menyakitkan bagi warga yang sedang berjuang melindungi keluarganya dari ancaman asap.

Jabatan publik bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan untuk berbicara atas nama pemerintah. Jabatan itu membawa tanggung jawab untuk mendengarkan, menjelaskan, dan merespons kebutuhan masyarakat. Karena itu, kepekaan dalam berkomunikasi seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.

Ketika Pemimpin Merasa Baik-Baik Saja

Persoalan komunikasi dan empati juga terlihat dalam pernyataan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang menyebut dirinya tetap enjoy-enjoy saja dan rutin berolahraga meskipun kabut asap menyelimuti wilayahnya.

Pada dasarnya, menjaga kesehatan dan menjalankan aktivitas pribadi bukanlah sesuatu yang keliru. Seorang pejabat tentu memiliki hak untuk berolahraga dan menjaga kebugaran. Namun, dalam situasi ketika masyarakat menghadapi ancaman kesehatan akibat asap, pernyataan mengenai kenyamanan pribadi dapat menimbulkan kesan kurang peka apabila tidak disertai penjelasan tentang kondisi warga dan langkah perlindungan yang dilakukan pemerintah.

Masalahnya bukan apakah seorang pemimpin boleh merasa baik-baik saja ketika bencana berlangsung. Persoalannya adalah apakah ia mampu memahami bahwa keadaan yang dirasakannya belum tentu sama dengan keadaan yang dialami masyarakat.

Seorang pemimpin tidak harus mengalami sendiri seluruh penderitaan rakyatnya. Namun, ia wajib menjadikan penderitaan itu sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Empati menuntut seseorang untuk melihat persoalan bukan hanya dari tempat ia berdiri, melainkan juga dari posisi mereka yang paling terdampak.

Empati pun tidak cukup ditunjukkan melalui ekspresi kesedihan di hadapan kamera atau kegiatan membagikan bantuan kepada warga. Tindakan semacam itu dapat bermanfaat, tetapi kepedulian yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui kebijakan dan pelayanan yang berkelanjutan.

Empati berarti mendengarkan keluhan masyarakat, memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan, menyediakan informasi kesehatan yang dapat dipercaya, serta mengerahkan sumber daya untuk mengatasi keadaan darurat. Empati juga berarti berani mengakui kekurangan, membuka ruang evaluasi, dan memperbaiki kebijakan ketika langkah yang diambil belum memberikan hasil yang memadai.

Dalam perspektif pemikiran Max Weber, persoalan ini dapat ditelaah melalui konsep etika tanggung jawab (Verantwortungsethik). Dalam kerangka tersebut, seorang pemimpin tidak cukup mendasarkan tindakannya pada niat, keyakinan, atau pembenaran pribadi. Ia juga harus mempertimbangkan konsekuensi nyata dari keputusan yang diambilnya.

Konsep ini relevan untuk memahami bagaimana pejabat publik seharusnya merespons karhutla dan kabut asap. Ketika masyarakat menghadapi ancaman kesehatan dan keselamatan, setiap pernyataan maupun kebijakan perlu dinilai berdasarkan dampak dan tanggung jawab yang menyertainya.

Komentar yang terkesan tidak peka memang tidak serta-merta membuktikan bahwa seorang pejabat gagal menjalankan seluruh tugasnya. Namun, komunikasi yang mengabaikan keresahan masyarakat patut dievaluasi, terutama jika tidak disertai penjelasan yang memadai tentang penanganan bencana.

Ukuran tanggung jawab kepemimpinan bukan sekadar apakah suatu pernyataan dapat dibenarkan secara formal. Hal yang juga penting adalah apakah pejabat memahami konteks, mempertimbangkan dampaknya, dan bersedia menjelaskan langkah konkret yang diambil untuk melindungi masyarakat.

Dalam bencana ekologis, publik tidak hanya membutuhkan penjelasan. Mereka membutuhkan tindakan yang dapat dirasakan: perlindungan kesehatan, penanganan kebakaran, pengawasan yang efektif, dan upaya pencegahan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Hutan Terbakar, Tanggung Jawab Tak Boleh Menguap

Dalam perspektif Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah di bumi. Kedudukan tersebut bukanlah izin untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan amanah untuk memelihara kehidupan dan mencegah kerusakan.

Prinsip mizan mengajarkan pentingnya keseimbangan, sementara konsep maslahah menekankan upaya menghadirkan kemanfaatan dan menghindarkan manusia dari kemudaratan. Kerusakan hutan yang mengancam kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat jelas menjadi persoalan yang harus dihadapi dengan tanggung jawab.

Kepemimpinan, dalam pandangan ini, juga merupakan amanah. Nilainya tidak hanya diukur dari kemampuan mempertahankan citra atau menunjukkan ketenangan di hadapan publik, tetapi juga dari kesanggupan melindungi masyarakat, terutama mereka yang paling rentan terhadap dampak bencana.

Ketika hutan terbakar—atau ketika kebakaran diduga terjadi akibat tindakan manusia—pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyebabnya ditelusuri secara objektif. Tanggung jawab tersebut mencakup pemadaman api, pencegahan kebakaran, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, pengawasan terhadap aktivitas yang berisiko, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan bencana, hasil penyelidikan, dan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah diambil. Keterbukaan semacam ini penting agar kepercayaan publik dibangun melalui bukti, bukan sekadar pernyataan.

Tentu, pernyataan kontroversial dari seorang pejabat tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keseluruhan kinerjanya. Penilaian yang adil harus mempertimbangkan fakta, kebijakan, dan hasil kerja yang dapat diperiksa. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik komunikasi yang dianggap tidak sensitif dan menuntut bukti nyata atas tanggung jawab pemerintah.

Kritik publik bukan semata-mata upaya menjatuhkan pejabat. Dalam kehidupan demokratis, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar kekuasaan tetap berjalan sesuai kepentingan masyarakat luas.

Karhutla menguji lebih dari kemampuan manusia memadamkan api. Bencana ini juga menguji kualitas tata kelola lingkungan, keseriusan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya, dan kesediaan para pemegang kekuasaan untuk menghadapi persoalan secara terbuka.

Asap mungkin menghilang ketika hujan turun. Langit mungkin kembali biru setelah api berhasil dipadamkan. Namun, jika persoalan mendasar seperti pengelolaan lahan, pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum tidak dibenahi, ancaman serupa dapat kembali muncul pada musim berikutnya.

Karena itu, masyarakat tidak cukup membutuhkan pemimpin yang pandai menjelaskan situasi setelah bencana terjadi. Mereka membutuhkan kebijakan yang mampu mencegah bencana, tindakan yang melindungi keselamatan warga, serta keberanian untuk mengevaluasi kegagalan dan memperbaiki keadaan.

Sebab, kualitas kepemimpinan tidak semata-mata terlihat dari seberapa tenang seorang pejabat menjalani hari ketika masyarakat dilanda bencana. Kualitas itu juga tercermin dari kesungguhannya memahami penderitaan warga, keberaniannya mengambil tanggung jawab, dan kemampuannya memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat.

Pada akhirnya, ketika langit menghitam oleh asap, yang dipertanyakan bukan hanya seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga seberapa jauh nurani kekuasaan masih menyala untuk melindungi kehidupan.