kabarumat.co – Hingga kini, praktik khitan perempuan masih dipandang berpotensi melanggar hak asasi perempuan. Berbagai organisasi perempuan serta pemerhati kesehatan menegaskan bahwa praktik ini tidak memberikan manfaat medis, bahkan berisiko menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi perempuan. Dalam lingkup global, khitan perempuan diklasifikasikan sebagai female genital mutilation (FGM). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa FGM merupakan praktik berbahaya yang dapat ...
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !