Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Solusi Menuju Umat Pertengahan

Solusi Menuju Umat Pertengahan

Oleh: Muhamad Ridwan

وَكَذٰلِكَ جَعَلۡنٰكُمۡ وَكَذٰلِكَ جَعَلۡنٰكُمۡ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَکُوۡنُوۡا شُهَدَآءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوۡنَ الرَّسُوۡلُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيۡدًا

“Dan demikian Kami menjadikan kamu (umat Islam) ummatan wasathan (umat yang adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan manusia) dan agar Rasul (Muhammad) menjadi  saksi atas (perbuatan) kamu…” (QS:  al-Baqarah: 143).

UMATAN wasathan atau umat pertengahan adalah umat Muslim, Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Umat pertengahan ini adalah yang mengetahui hikmah, yaitu mengetahui tempat yang benar (hak) dari segala sesuatu. Juga beradab—sebagaimana pengertiannya yang diajukan oleh Profesor Syed Muhammad Naquib al-Attas—, yakni bertindak adil karena memperlakukan dan menempatkan segala sesuatu itu pada derajat dan martabatnya yang sesuai. Adab, ilmu, dan amal adalah suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

Segala sesuatu telah ditentukan tingkatan dan tempatnya (haknya) masing-masing oleh Allah. Kita mesti beradab terhadap-Nya, terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, terhadap ilmu, dan terhadap yang lainnya. Adab terhadap Allah kemudian terhadap diri sendiri mesti lebih diutamakan dan didahulukan.

Sesuai dengan namanya, ummatan wasathan berarti wasit. Oleh karena itu umat ini tidak zalim dan tidak biadab karena senantiasa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau memenuhi hak-haknya. Umat ini adalah umat yang adil, tidak ekstrem ke kanan atau ekstrem ke kiri, maka dari itu disebut khairu ummah atau sebaik-baik umat.

Jika mengaku sebagai bagian dari umat ini, maka tidak boleh lupa bahwa kita juga adalah wasit bagi sesama saudara kita yang Muslim. Penting sekali untuk mengetahui struktur atau tingkatan-tingkatan dalam pemikiran Islam agar dapat menyikapi perbedaan pendapat antar sesama Muslim secara tepat.

Dr. Ugi Suharto menjelaskan dalam Special Lecture yang diselenggarakan oleh Institut Pemikiran Islam dan Pembangunan Insan (PIMPIN) pada hari Ahad, 23 Juli 2017 di Bandung bahwa tingkatan pemikiran Islam yang paling tinggi adalah Worldview (pandangan alam) yang mana di dalamnya mencakup akidah yang pokok; dalam tingkatan selanjutnya ada akidah level kedua, yaitu tingkat kalam; lalu dibawahnya ada fikih (‘amaliyah ibadah); dan berikutnya adalah cabang dari fikih yang merupakan tingkatan paling bawah semisal politik dan ekonomi.

Associate Professor di University College of Bahrain (UCB) ini mengatakan bahwa pada tingkatan yang paling atas tiada perbedaan diantara umat Muslim, misalnya pandangan mengenai keesaan Allah, kerasulan Sayyiduna Muhammad ﷺ, kebenaran Al-Qur’an, dan sebagainya. Seluruh umat Muslim bersatu pada level pemikiran yang paling tinggi ini.

Tetapi, semakin bawah tingkatan, maka akan semakin banyak perbedaan pandangan. Tingkatan dibawah worldview perlu disikapi dengan toleransi, lapang dada, tidak kaku atau tidak bersikap keras karena sudah tabiatnya pasti berbeda.

Dosen yang pernah mengajar di International Institute of Islamic Thought and Civilization-International Islamic University Malaysia (ISTAC-IIUM) ini menegaskan bahwa kita harus berhenti saling mengafirkan dan cekcok dalam masalah kalam karena urusan ini telah selesai ratusan tahun lalu, jangan dimunculkan kembali. Antara Asy’ariyyah maupun Atsariyyah boleh merujuk kepada kitab al-Farqu baina al-Firaq karya Imam Abdul Qahir al-Baghdadi atau kitab Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah karya Syaikh Abul Aun al-Safarini.

Mereka tidak memvonis kufur satu sama lain. Hal inilah yang dilakukan oleh para ulama terdahulu, mereka memahami bahwa masalah ini memang termasuk akidah, tetapi bukan yang paling pokok.

Adapun kalam-kalam rusak dari golobgan mu’tazilah, khawarij, murji’ah, Syi’ah (yang tidak berkeyakinan bahwa al-Qur’an telah ditahrif) dan lainnya yang berbeda dalam masalah akidah level kedua ini juga tidaklah dikafirkan, tetapi ulama lebih mengategorikannya sebagai ahlul bid’ahBid’ah sebenarnya berawal dari perkara akidah ini, bukan dalam fikih. Imam al-Bukhari pun masih mengambil riwayat dari orang-orang Mu’tazilah dalam kitab shahih-nya.

Menurut Dr. Ugi, kita juga jangan terus-menerus berselisih, debat, dan bersikap terlalu keras dalam urusan fikih, kita telah melihat dimana sejak ratusan tahun lalu bagaimana orang-orang bertikai dan berpecah belah karena masalah ini. Persoalan  ikhtilaf dalam fikih bukan merupakan persoalan tingkat tertinggi. Fikih ini menempati urutan ketiga dalam struktur pemikiran Islam.

Jangan pula perbedaan pandangan dan analisis politik terlalu dimasukkan ke dalam hati sehingga kita dibuatnya kecewa. Kita seharusnya belajar dari sejarah antara Sayyiduna Ali karramallahu wajhah yang sampai berperang dengan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu hanya karena berbeda pandangan politik.

Kita juga telah melihat pertumpahan darah dalam pergantian kekuasaan dari Dinasti Umayyah kepada Dinasti Abbasiyyah.  Penulis buku “Pemikiran Islam Liberal: Pembahasan Isu-isu Sentral” dan “Keuangan Publik Islam: Reinterpretasi Zakat Dan Pajak” yang diterjemahkan dari desertasinya ini juga mengatakan: “Kalau saja memandang Muslim lain dengan worldview, niscaya kita akan memandang dengan pandangan rahmah (kasih sayang)”.

Apabila kita mampu seperti itu, maka kita tidak akan memicu pertikaian dan permusuhan di level-level yang sepele dan memang sudah tabiatnya banyak perbedaan asumsi di kalangan ulama. Kita akan adil dan beradab yang berarti menempatkan masalah sesuai dengan tingkatannya, tidak menyepelekan juga tidak membesar-besarkan. Semua perbedaan disikapi secara seimbang dan tepat.

Bilamana menjumpai perbedaan-perbedaan pada level bawah maka tidak mengangkatnya keatas, melainkan kembali kepada worldview yang menyatukan umat. Persoalan-persoalan kalam maupun fikih tidak boleh dibesar-besarkan dan menjadikannya seolah-olah perkara akidah yang pokok (worldview) sehingga yang berbeda divonis sesat atau kafir.

Adapun perkara yang wajib diperlakukan sebagai wajib, dan yang sunnah diperlakukan sebagai sunnah, sesuai kedudukannya masing-masing.  Sebaliknya, terhadap paham-paham atau isu-isu yang datangnya berasal dari Barat seperti free thinking, human rights, LGBT, sosialisme, gender equality, neo-liberalisme, dan sebagainya mestilah diangkat dan dilihat dari sudut fikih hingga worldview-nya karena produk ilmu dan pemikiran yang berasal dari mereka itu bukan dihasilkan dari worldview Islam.

Sebab mereka lahir dari worldview Barat yang sekuler yang bertentangan dengan worldview Islam. Maka apabila kita mengaplikasikan konsep adil dan beradab ini, maka kita termasuk ke dalam ummatan wasathan yang merupakan khairu ummah, insya Allah.*

*Penulis alumni PAAP Unpad, Alumni Ma’had Al-Imarat Bandung