Salah satu yang menjadi sunah ilahi adalah kematian. Dengan terang dalam Al-Quran dijelaskan bahwa sesungguhnya setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Kematian ini tidak memandang agama, baik Islam, Kristen, Yahudi, Budha semuanya bakal bakal mati. Sebagai warga negara yang hidup berdampingan, ketika ada tetangga atau kerabat non muslim yang meninggal dunia maka kita akan berdampingan ikut guyub rukun. Lantas bagaimana hukum mengantarkan jenazah dan menziarahi kuburan non muslim.
Dalam kitab Majmu’ Syarhu Muhadzab, Imam Nawawi menyatakan bahwa boleh hukumnya mengantarkan jenazah non muslim ke pemakaman dan boleh juga menziarahi kuburannya. Imam Nawawi menuliskan
ويجوز للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر وأما زيارة قبره (فالصواب) جوازها وبه قطع الا كثرون
Artinya: “Seorang Muslim itu boleh mengantarkan jenazah kerabatnya yang non-Muslim. Adapun menziarahi kuburannya, maka menurut pendapat yang benar juga dibolehkan, dan pendapat ini diikuti oleh kebanyakan ulama” [Majmu’ Syarhu Muhadzab; Juz 5, Halaman 144]
Bahkan Ibnu Hajar Al-Haitami juga secara tegas menyatakan bahwa menziarahi kuburan muslim dan non muslim diperbolehkan secara mutlak.
إن كانت الزيارة بقصد الاعتبار وتذكر الموت فهي مندوبة مطلقا ويستوي فيها جميع القبور
Artinya: “Jika ziarah ke kuburan non-Muslim untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian, maka disunahkan secara mutlak dan semua kuburan sama terkait kebolehan diziarahi.” [Tuhfatul Muhtaj: juz 3, halaman 200].
Tentunya dalam menziarahi kuburan ini, baik itu kuburan muslin dan non muslim dimaksudkan untuk mengambil pelajaran. Yaitu dengan mengingat bahwa setiap manusia akan mati sehingga bisa memperbaiki amal ibadahnya. Hal ini seperti sabda Nabi Muhammad
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا
Artinya: “Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan kalian akan negeri akhirat namun jangan kalian mengucapkan kata-kata batil (di dalamnya). [HR. Al-Hakim]
Leave a Review