Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Bolehkan Minum di Sela-Sela Salat Tarawih

Bolehkan Minum di Sela-Sela Salat Tarawih

Salah satu ibadah sunah yang dianjurkan pelaksanaannya di bulan Ramadan adalah salat tarawih. Menurut pendapat mayoritas Ulama Empat Mazhab, jumlah rekaat salat tarawih adalah 20 rekaat. Tentu dalam pelaksanaannya, orang Islam yang melaksanakan salat tarawih terkadang merasa haus. Lantas bolehkah minum di sela-sela salat tarawih?

Secara bahasa, makna tarawih adalah istirahat. Dalam Kamus Lisanul Arab disebutkan bahwa Tarawih pada asalnya adalah nama untuk duduk yang mutlak. Duduk yang dilakukan setelah menyelesaikan 4 rakaat salat di malam bulan Ramadhan disebut tarwihah, karena orang-orang beristirahat setiap empat rakaat.

Para ulama sepakat bahwa di sela-sela rakaat tarawih disyariatkan duduk untuk istirahat. Bahkan nama tarawih itu sendiri diambilkan dari adanya pensyariatan untuk duduk istirahat. Dan para ulama menjelaskan bahwa duduk istirahat itu dilakukan pada tiap empat rakaat, meski pun salat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam.

Boleh Minum Di Sela-Sela Salat Tarawih

Dari sini jelas bahwa makna salat tarawih adalah istirahat, sudah barang tentu di sela-sela salat tarawih boleh digunakan untuk minum. Hal ini sebagaimana yang di fatwakan oleh Lembaga Fatwa Mesir

لا حرج في إلقاء المواعظ والدروس أو تقديم بعض الطعام أو الشراب أثناء الاستراحة بين الركعات، مع مراعاة حرمة المساجد والحفاظ على نظافتها

Artinya: “Tidak masalah menyampaikan ceramah dan pengajaran, atau menyuguhkan sebagian makanan dan minuman saat tengah-tengah jeda istirahat di sela-sela salat tarawih. Dengan catatan harus menjaga kehormatan masjid dan menjaga kebersihannya”

Bahkan imam Khasani menyatakan bahwa duduk istirahat di sela-sela salat tarawih baik itu diisi dengan kalimat toyibah maupun minum merupakan hal baik yang di wariskan oleh ulama salaf. Dalam kitabnya, Al-Badaiush Shanai’ fi Tartib Al-Syarai’, beliau menuliskan

Ahmad Khalwani
Penikmat Kajian keislaman