Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Tiga Mantan Napiter di Samarinda Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kabarumat.co – Tiga mantan narapidana terorisme (napiter) di Samarinda mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah upacara resmi di Mapolresta Samarinda pada hari Jumat (22/3/2024).

Upacara ini dihadiri oleh pejabat tinggi kota, termasuk Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, serta perwakilan dari pemerintah kota dan Satgas Densus 88 Wilayah Kaltim. Sebelum mengucapkan ikrar, ketiga mantan napiter tersebut telah menjalani program rehabilitasi oleh Densus 88.

Program ini membantu mereka melepaskan diri dari ideologi terorisme dan radikalisme. “Melalui ikrar hari ini, kami berharap ketiga saudara kita akan terus setia kepada NKRI,” ujar Ary Fadli.

Ary menambahkan bahwa ikrar ini merupakan bagian dari proses deradikalisasi yang sukses dan dilakukan secara sukarela. “Kami berharap mereka dapat diterima kembali ke dalam masyarakat dan menjadi warga yang baik di Kota Samarinda,” tambahnya.

Sementara itu, Titik Purwati, istri salah satu mantan napiter, menyatakan rasa syukurnya atas ikrar suaminya. “Saya yakin sepenuhnya bahwa suami saya telah meninggalkan semua pemahaman yang salah dan kini telah kembali ke pangkuan NKRI,” kata Titik.

Titik menambahkan bahwa keputusan untuk mengucapkan ikrar tidaklah mudah dan memerlukan proses panjang.

FZ (33): Ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur Bogor Jabar dalam kasus TP (Terorisme Afiliasi JAD Bekasi). Divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

LO (34): Diamankan oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri di Jl. Jelawat (Samping Jembatan Depan Pasar Sei Dama) Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda dalam TP. Terorisme afiliasi Pok JAD Poso Sulteng. Divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

ZK (24): Diamankan oleh Densus 88 AT di Dusun III Gang Albina Kec. Tanjung Redeb Berau dalam TP. Terorisme Afiliasi Pok Abu Hamzah/JAD Sibolga-Sumut. ZK divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Advertisements