Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar?
KETENTUAN untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Jika kita perhatikan secara seksama, maka tentu kita dengan mudah akan dapat menjawabnya secara opsional. Allah Ta’ala berfirman,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78).
Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk.
Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya.
Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.
Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115).
Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar.
Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi.
Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam.
Leave a Review