Kabarumat.co – Seorang narapidana kasus terorisme berinisial TS (48) yang mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Tuban mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar itu ditandai dengan mencium bendara merah putih.
TS adalah napiter asal Kota Malang. Ia divonis hukuman 5 tahun karena terlibat sebagai aktivitas underground jaringan Jam’iyah Islamiyah (JI) wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. TS dulunya juga dikenal sebagai Bendahara Iqomatuddin tugasnya di bidang pendidikan dan sosial seperti mendirikan pondok.
Keterlibatan TS menjadi teroris dimulai pada tahun 2015. Saat itu, ia berkenalan dengan ustad Amir, yang mengikuti rutin kajian ceramahnya. Selanjutnya pada tahun 2017 ia dibaiat menjadi Bendahara Iqomatuddin untuk berjuang di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan.
Kepada wartawan, TS mengaku senang telah kembali kepangkuan NKRI. Ia juga akan kembali menjadi warga negara yang patuh serta meneruskan usaha dagang dan jasa perabot atau perkakas dapur yang dulunya telah menjadi profesinya.
“Saat itu, saya mengikuti sosok yang berkepribadian bagus dan gabung di baiat tidak tahu kalau organisasi ini di larang. Untuk sisa hukum tahun ini dijadwalkan akan bebas,” kata TS.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar mengatakan, ikrar NKRI ini mampu menjadi awal bagi warga binaan terorisme sebagai gerbang untuk bermasyarakat sebagai warga negara indonesia dan kembali membela NKRI.
“Saya harap ikrar ini tidak formalitas belaka tapi mampu mencerminkan perilaku ideologi pancasila,” tutur Asep.
Senada Asep Sutandar Kalapas Tuban, Edi Kuhen mengatakan tujuan adanya kegiatan ini sebagai wujud ikrar secara tulus untuk setia NKRI serta meningkatkan kesadaran bela negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan mendukung program program Nasional.
Sementara itu, ikrar itu dihadiri instansi terkait di antaranya,Kemenag Tuban,Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pemkab,TNI-Polri dan jajaran Lapas.
Leave a Review